logo
Gedung PT Pertamina Persero
Energi

Jika Benar Ada Pengoplosan Pertamax-Pertalite, Konsumen Berhak Menggugat

  • Bahkan secara undang-undang,  pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA – Ketua Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai.

Mufti menyebut, dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,"katanya dalam keterangan resmi pada Rabu, 26 Februari 2025.

Mufti Mubarok menambahkan, terkait kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen  berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada  Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

Bahkan secara undang-undang,  pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Mufti.

PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa mengenai adanya pengoplosan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax adalah tidak benar. Pertamax tetap sesuai dengan standar dan memenuhi semua parameter Bahan Bakar yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, perbedaan antara oplosan dan blending. Di mana, oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina. "Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92," jelasnya