<p>Presiden Joko Widodo melepas ekspor perdana kendaraan niaga Isuzu Traga yang diproduksi oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) 12 Desember 2019. / Foto: BPMI Setpres</p>
Nasional

Jika Pandemi Terkendali, Investasi Manufaktur RI 2021 Bisa Tembus Rp323,56 Triliun

  • Kementerian Perindustrian menargetkan realisasi penanaman modal di sektor industri manufaktur pada tahun 2021 bisa naik mencapai Rp323,56 triliun.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kementerian Perindustrian menargetkan realisasi penanaman modal di sektor industri manufaktur pada tahun 2021 bisa naik mencapai Rp323,56 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan optimisme ini didukung dengan upaya pemerintah mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19.

“Investasi diperkirakan menjadi faktor penggerak pertumbuhan sektor industri di tahun 2021,” kata dia pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Jakarta, dikutip dari laman Kemenperin, Senin, 28 Desember 2020.

Menperin menyebutkan, beberapa sektor yang masih jadi primadona para investor untuk menanamkan modalnya pada tahun depan, antara lain industri makanan dan minuman, logam dasar, otomotif, serta elektronik.

“Kami juga akan dorong, antara lain pengembangan investasi di industri farmasi dan alat kesehatan,” ujarnya. Sektor-sektor tersebut merupakan prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.

Kemenperin mencatat, sepanjang Januari-September 2020, sektor industri menggelontorkan dananya di Indonesia mencapai Rp201,9 triliun atau berkontribusi 33% dari total nilai investasi nasional sebesar Rp611,6 triliun. Penanaman modal di sektor industri pada sembilan bulan tersebut meningkat 37% bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 sekitar Rp147,3 triliun.

Adapun subsektor yang memberikan kontribusi besar terhadap capaian investasi tersebut di antaranya adalah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya, industri makanan, industri kimia dan farmasi, industri kendaraan bermotor dan alat transportasi, serta industri mineral non-logam.

Menurut Menperin, selama ini investasi sektor industri membawa dampak yang luas bagi perekonomian nasional, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja. Hingga Agustus 2020, jumlah tenaga kerja di sektor industri sebanyak 17,48 juta pekerja atau berkontribusi 13,61% dari total tenaga keja nasional.

Agus meyakini, diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan adanya komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunannya, akan membangun ekosistem iklim investasi yang kondusif dan menjadi daya tarik bagi para investor. Contohnya, investasi baru di sektor otomotif yang tengah berjalan atau on progress adalah pembangunan pabrik Hyundai Motor Corporation sebesar Rp21,8 triliun.

“Mereka akan memproduksi battery electric vehicle pada tahun 2023. Selanjutnya, investasi PT ABC untuk membangun pabrik cell battery senilai Rp207,5 miliar dengan kapasitas maksimal sebesar 25 juta pcs per tahun,” ungkapnya.

Di samping itu, terdapat rencana relokasi beberapa pabrik dari China yang membuktikan bahwa Indonesia menjadi salah satu destinasi investasi pasca-pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari jalan keluar bagi permasalahan yang bersifat strategis agar bisa mendorong kinerja pertumbuhan sektor industri, baik jangka pendek maupun jangka menengah dan panjang,” paparnya.

Menperin menambahkan, pihaknya bertekad mempercepat program substitusi impor yang ditargetkan mencapai 35% pada akhir tahun 2022. Langkah strategis ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendongkrak daya saing sektor industri di Tanah Air.

Salah satu contohnya diwujudkan melalui pengembangan investasi industri gula untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku gula, terutama bagi industri. “Saat ini, jumlah investasi pabrik gula baru yang berpotensi memanfaatkan fasilitas permenperin tersebut mencapai Rp30 triliun,” ujarnya.

Bahkan, sebagai upaya pendalaman struktur industri, Kemenperin terus mendorong pengembangan industri pengolahan kelapa sawit. Kapasitas produksi industri pengolahan kelapa sawit dan turunannya, mencapai 93,5 juta ton pada triwulan III-2020, meningkat dari periode yang sama tahun 2019 sebesar 87,05 juta ton.

“Jenis ragam produk hilir yang dihasilkan industri dalam negeri juga bertambah, dari semula 126 produk di tahun 2014 menjadi 170 produk pada 2020, yang didominasi oleh produk pangan dan bahan kimia dari sumber terbarukan,” tutur Agus.

Upaya hilirisasi industri juga ditempuh lewat pengembangan industri smelter. “Untuk smelter nikel, saat ini terdapat 19 proyek yang sudah beroperasi, 12 proyek dalam tahap konstruksi, serta tiga proyek di tahap feasibility study,” imbuhnya.

Kelima startup pemenang kompetisi Startup4Industry 2020 berfoto bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang yang hadir secara virtual, di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Tumbuh Positif 3,95%

Agus optimistis, pertumbuhan industri pengolahan nonmigas diproyeksikan naik menjadi 3,95% pada tahun 2021. Perbaikan kinerja tersebut dengan asumsi pandemi COVID-19 dapat dikendalikan dan sudah ada vaksin sehingga aktivitas ekonomi mulai pulih.

“Tren perbaikan pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas diharapkan akan terus berlanjut pada triwulan IV-2020,” ungkapnya. Pada triwulan II-2020, pertumbuhan sektor manufaktur terkontraksi 4,02%, lebih baik jika dibandingkan triwulan II-2020 yang terkontraksi 5,74%.

Meski di tengah gempuran berat akibat dampak pandemi, sektor industri konsisten berperan strategis bagi perekonomian nasional. Kontribusi industri pengolahan pada PDB nasional masih terbesar dibanding sektor ekonomi lainnya dengan mencapai 19,86% pada triwulan III-2020.

Adapun subsektor industri yang diproyeksikan tumbuh positif sepanjang tahun 2020, antara lain industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri logam dasar, serta industri makanan. “Pada tahun 2021, diperkirakan semua subsektor industri mampu tumbuh positif,” tegas Menperin.

Berbagai kebijakan strategis telah dikeluarkan pemerintah guna mendongkrak kinerja sektor industri manufaktur, misalnya Kemenperin menjalankan kebijakan untuk menjaga produktivitas sektor industri di masa pandemi, yaitu lewat penerbitan Surat Edaran Menperin Nomor 4, 7, dan 8 tahun 2020.

“Kebijakan itu memungkinkan industri untuk dapat beroperasi dalam masa kedaruratan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang dikontrol melalui kewajiban pelaporan aktivitas industri bagi perusahaan yang memperoleh Izin Operaional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” paparnya.

Dalam pelaksanaannya, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.433 IOMKI, yang diperkirakan dapat melindungi sekitar 5,1 juta pekerja di sektor industri. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi sulit karena pandemi.

Kebijakan lainnya, pemerintah juga mendorong realisasi harga gas US$6 per MMBTU untuk mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri, terutama guna membangkitkan kinerja bagi sektor yang terdampak pandemi. “Langkah ini memungkinkan perusahaan merencanakan perluasan dan mengisi gap dalam rantai supply industri,” ujar Menperin.

Pada Juni 2020, pemerintah merealisasikan penurunan harga gas bumi untuk tujuh sektor industri. Berdasarkan Permenperin No. 18 Tahun 2020, sektor yang mendapat fasilitas tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, serta industri sarung tangan karet.

“Terdapat 176 perusahaan dari tujuh sektor tersebut yang saat ini mendapat fasilitas penurunan harga gas dengan total volume 957,3 ribu hingga 1,18 juta BBUTD. Dengan adanya fasilitasi ini, beberapa perusahaan mulai merencanakan untuk memperbarui teknologi agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien,” kata dia.

Langkah berikutnya, pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal yang bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hingga saat ini, yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam mendorong P3DN, antara lain meliputi penerbitan 1.145 sertifikat TKDN untuk 3.997 produk industri pada Januari hingga Oktober 2020, penetapan sebanyak 8.533 produk industri dengan nilai TKDN lebih dari 25% yang masih berlaku, dan penambahan anggaran PEN untuk fasilitasi sertifikasi TKDN produk dalam negeri sebanyak 788 produk. (SKO)