Anggota Majelis Kehormatan MK saat menggelar sidang di Gedung MK, Selasa 31 Oktober 2023 (Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)
Nasional

Jimly Kebut Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Hakim

  • Jimly menyebut dipercepatnya putusan MKMK disebabkan karena dua hal. Pertama, untuk memastikan jangan sampai publik mengira putusan itu diulur. Kedua, saat ini ada emosi publik terkait putusan MK sehingga butuh kepastian cepat menuju pemilu 2024.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya akan mempercepat putusan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK. 

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti dari 16 pelapor di Gedung MK, Selasa 31 Oktober 2023.

“Kami harus mengejar jadwal. Jadwalnya itu tanggal 8 (November) terakhir pergantian capres (pengusulan bakal pasangan calon pengganti, bila ada). Dimungkinkan putusan MKMK ini sebelum tanggal 8. Kami ngebut ini, putusannya Insya Allah tanggal 7 (November)” ujar Jimly dikutip dari siaran Youtube MK. 

Pihaknya telah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang terlapor baik secara kolektif maupun sendiri-sendiri. Nantinya akan dilanjutkan dengan sidang terhadap para Hakim tersebut namun satu persatu. Dipercepatnya putusan oleh MKMK tidak terlepas dari adanya usulan oleh pelapor.

Dalam sidang tersebut, Denny Indrayana selaku pelapor meminta kepada Ketua MKMK agar mempercepat persidangan hingga pembacaan amar putusan bisa dilakukan secara cepat. 

“Jadi kami sudah rapat, dipertimbangkan itu masuk akal usulannya. Sebab, kita tidak boleh terpaku pada prosedur formal gitu ya, karena kita harus mengejar jadwal,” kata Jimly menyetujui usulan dari Denny. 

Jimly menyebut dipercepatnya putusan MKMK disebabkan karena dua hal. Pertama, untuk memastikan jangan sampai publik mengira putusan itu diulur. Kedua, saat ini ada emosi publik terkait putusan MK sehingga butuh kepastian cepat menuju pemilu 2024.

Dalam persidangan itu, Jimly menyebut MKMK akan langsung melakukan persidangan terhadap seluruh perkara yang dilaporkan oleh total 16 pelapor. Pasalnya isi dan substansi laporan sejatinya sudah dibahas pada agenda rapat klarifikasi (seperti halnya sidang pendahuluan) yang diselenggarakan pekan lalu.

Oleh karenanya, laporan tersebut akan digabung dalam persidangan meskipun nomor perkaranya berbeda. “Nomornya sendiri-sendiri tetapi persidangannya digabung mengingat isinya itu sama kalaupun tidak sama, mirip,” kata Jimly.

Sebelumnya, MKMK telah menggelar rapat klarifikasi secara hybrid yaitu melalui luring dan daring pada Kamis, 26 Oktober 2023. Meski demikian, Jimly sempat meminta kepada pelapor yang saat ini mengikuti rapat secara daring untuk datang langsung pada rapat berikutnya. Rapat dibuat terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban MKMK terhadap publik.

Adapun pelapor yang melaporkan beberapa Hakim Konstitusi terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Selanjutnya yaitu dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan) serta 16 guru besar di bidang Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).