<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
BUMN

Jiwasraya Segera Likuidasi, Restrukturisasi Senilai Rp31,16 Triliun Rampung

  • Hasil restrukturisasi ini yaitu memindahkan seluruh polis tertanggung nasabah Jiwasraya kepada holding BUMN IFG Life.

BUMN

Laila Ramdhini

JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah merampungkan program restrukturisasi PT Jiwasraya (Persero) atas asuransi yang gagal bayar. Hasil restrukturisasi ini yaitu memindahkan seluruh polis tertanggung nasabah Jiwasraya kepada holding BUMN IFG Life.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pemerintah mengucurkan Rp31,16 triliun untuk program restrukturisasi ini. Selain itu, pemerintah juga menyuntik IFG Life dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun.

"Nasabah yang ikut restrukturisasi Jiwasraya mencapai 99,72 persen," kata Kartika di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama IFG sekaligus Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengungkapkan  skema penyelamatan nasabah Jiwasraya hingga dinyatakan berakhir hari ini, Jumat, 29 Desember 2023 merupakan solusi terbaik yang didapat pemerintah.  

Tim restrukturisasi telah melakukan perhitungan dan akan memberikan 60% recovery kepada pemegang polis. Keputusan ini juga telah melewati pembahasan yang panjang di DPR RI selama 11 bulan.

Jiwasraya Dilikudiasi

Mengenai nasib Jiwasraya ke depan, Kartika mengungkapkan opsinya yakni dilikuidasi atau tidak lagi memiliki status badan hukum.

Untuk itu, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar proses likuidasi berjalan.

Menurut Kartika, perkiraan proses tersebut akan memakan waktu 1 - 1,5 tahun. Setelah proses likuidasi selesai, sisa aset akan dijual untuk membayar kewajiban perusahaan.

Sementara, Hexana Tri Sasongko menyatakan bahwa proses likuidasi ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 3 tahun hingga mencapai tahap pembubaran hukum.

"Proses likuidasi berlangsung sekitar 1 hingga 3tahun dengan pembersihan yang dilakukan pada saat ini, baru kemudian akan ada pembubaran hukum. Kami akan mengembalikan izin Jiwasraya kepada OJK, dan setelah itu, OJK akan mencabut izin usaha Jiwasraya serta membuka saham untuk menyelesaikan likuidasi," kata Hexana.

Dia menambahkan, sebelum mencabut izin usaha, proses ini melibatkan serangkaian langkah. Termasuk memastikan pengadilan menyerahkan reksa dana Jiwasraya kepada pemiliknya sebelum menyerahkannya kepada IFG Life. Proses ini telah berlangsung selama setahun bersama dengan OJK.