Jalan Tol MBZ
Infrastruktur

JJC Sudah Lakukan Uji Mutu Beton Hingga 15.000 Sampel Saat Konstruksi, Mutu Beton Melebihi Spesifikasi

  • PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah melakukan uji mutu beton terhadap kurang lebih 15.000 sampel saat periode konstruksi.

Infrastruktur

Debrinata Rizky

JAKARTA - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah melakukan uji mutu beton terhadap kurang lebih 15.000 sampel saat periode konstruksi.

Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik menjelaskan, dalam periode konstruksi, PT JJC bersama PT Waskita-Acset KSO selaku kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan supervisi mengambil dan melakukan pengujian terhadap kurang lebih 15.000 sampel beton dari pekerjaan pengecoran slab.

“Pengujian dilakukan pada _batching plant_ masing-masing sampel beton dan juga dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi dari spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar 30 MPa,” katanya dilansir pada Kamis,30 Mei 2024.

Hendri juga menyampaikan, dalam prosesnya, apabila ditemukan kuat tekan yang tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam sampel beton, maka prosedur yang dilakukan adalah melakukan perkuatan atau pengecoran ulang, tergantung pada kondisi di lapangan saat itu. Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85% dari spesifikasi, maka beton yang terpasang akan dibongkar, lalu dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton yang baru.

“Namun kenyataannya, dari hasil pengujian yang prosesnya diawasi oleh konsultan supervisi, seluruh sampel beton yang diuji tersebut terbukti 100% memenuhi bahkan melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan,” tutup Hendri.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.

“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, Selasa (14/5).

Pada sidang Selasa lalu (14/5) para saksi juga mengungkapkan adanya sejumlah proyek fiktif yang dilakukan oleh Waskita Karya.

“Diminta juga oleh pak Bambang Rianto (direktur operasi II Waskita Karya) untuk menyediakan uang Rp 10 miliar dari kegiatan fiktif,” kata Sugiharto.