Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Kominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
- Kejagung menetapkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan layanan publik tetap normal tatkala sang menteri, Johnny G. Plate, tengah menjalani proses hukum karena status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Adapun pengenaan status tersebut dikenakan kepada Johnny terkait kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo Raden Rhina Anita Ernita Martono mengatakan, pihak Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Johnny G. Plate, direktur utama BAKTI, dan sejumlah perusahaan penyedia BTS yang terlibat.
- PBB Prediksi Ekonomi Global Tumbuh 2,3 Persen Tahun ini
- Petinggi The Fed Keluarkan Sinyal Hawkish, Kurs Rupiah Berpeluang Melemah
- Bersitegang dengan China, AS Janjikan Bantuan Keamanan ke Taiwan
"Di tengah proses hukum yang ada, Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rhina dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 18 Mei 2023.
Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Penyidik telah memeriksa Johnny pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.