Johnny Plate Siap Ladeni Gugatan Sampoerna Telekom Soal Tarif Pita Frekuensi Radio
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia melayangkan gugatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nasional
JAKARTA – PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia melayangkan gugatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Salah satu obyek gugatan dari Sampoerna Telekomunikasi adalah Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Johnny mengonfirmasi telah mendengar gugatan dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Namun ia belum menerima langsung panggilan sidang dari PTUN Jakarta.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Kemenkominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” kata Johnny, dalam keterangan resmi, Senin, 19 April 2021.
Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 itu, kata Johnny, telah ditetapkan pada 25 September 2020 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Aturan itu berisi Keputusan Administrasi Negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Keberatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada 12 Januari 2021 lalu. Apabila gugatan baru diajukan pada 16 April 2021, maka gugatan telah sangat lewat waktu,” ujar Johnny.
Sebagai informasi, gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ke Menkominfo tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta, Jumat 16 April 2021, Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT.
Di dalam petitum gugatannya,PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan yang digugatnya kepada Menkominfo.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Murthias Shella Putri, menggugat Menkominfo membatalkan Keputusan Menkominfo No 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. (LRD)