Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin dalam peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Ilustrator: Danang DR/TrenAsia
Nasional

Jokowi akan Naikkan Gaji PNS Jelang HUT RI

  • Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo pada pembacaan Nota Keuangan menjelang HUT RI pada 16 Agustus 2021.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo pada pembacaan Nota Keuangan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI pada 16 Agustus 2021.

Menurut dia, kebijakan tersebut sebetulnya bukan menjadi prioritas pemerintah saat ini. Meski baru diterapkan tahun depan, namun ada pihak lain yang mestinya mendapatkan tunjangan yang adil di masa pandemi COVID-19.

"Rencana kenaikan gaji pokok untuk PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa tersebut, di satu sisi akan mendorong konsumsi rumah tangga. Tapi, di sisi lain masih terdapat pekerja lainnya yang perlu dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan III ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan COVID-19," ujar Anis dalam keterangan tertulis, dikutip TrenAsia.com, Minggu, 15 Agustus 2021.

Adapun kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi saat pembacaan Nota Keuangan pada Agustus 2018.

Sementara, wacana kenaikan gaji kali ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.

Anis menggarisbawahi bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini masih banyak masyarakat di sektor non-formal dan pegawai swasta yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

"Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan, atau gajinya dipotong. Masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar," ucapnya.

Menurut dia, menaikkan gaji PNS di saat pandemi juga dinilai tidak fair untuk masyarakat yang kebanyakan non-PNS.

Pasalnya, isu tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat. Dia pun meminta pemerintah perlu membuat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung.

Satu hal yang penting adalah membuat prioritas anggaran di saat pandemi dengan membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan COCID-19, serta tunggakan insentif semua tenaga kesehatan.

Menurut catatan Amnesty International Indonesia, setidaknya ada 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi yang mengalami penundaan atau bahkan pemotongan pembayaran insentif sejak Juni 2020.

Di Kabupaten Tanjungpinang, Riau, misalnya, sekitar 2.900 nakes belum menerima insentif hingga 21 Juli 2021. Sementara, di Kendari, Sulawesi Tenggara, ada 327 nakes di 27 rumah sakit dan 15 puskesmas belum menerima insentif sejak September 2020.

Dari laporan Kementrian Keuangan per 20 Juli 2021, pencairan insentif untuk nakes baru mencapai Rp245,01 miliar. Insentif itu diberikan kepada 50.849 nakes.

Sementara insentif yang berada dalam administrasi Kementrian Kesehatan sudah diberikan kepada 413.360 nakes senilai Rp3,18 triliun. Tunggakan yang belum dibayar senilai Rp1,48 triliun untuk 200.500 nakes.

Di daerah, anggaran insentif untuk nakes diambil dari Biaya Operasi Kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH). Realisasinya baru Rp1,79 triliun atau 21 persen dari pagu Rp8,1 triliun yang diberikan untuk 23.991 nakes.

Situs LaporCovid19 menemukan bahwa aduan paling banyak mengenai pencairan insentif datang dari Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.*