Jokowi Bakal Tetapkan Insetif PPN Sektor Properti Sore Ini
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah akan membahas kebijakan soal insentif untuk sektor properti berupa pajak pertambahan nilai (PPN)
Properti
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah akan membahas kebijakan soal insentif untuk sektor properti berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Jokowi menyebut hal ini untuk menjaga momentum perekomonian nasional. Lebih lanjut Jokowi menegaskan akan mengadakan rapat terbatas (ratas) yang akan berlangsung sore ini untuk memutuskan kebijakan tersebut.
"Pada hari ini kita juga akan rapat bagaimana untuk mentriggered ekonomi, kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan karena masih sore nanti. Kita berikan insentif dunia properti, dunia perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita," kata Presiden di Jakarta, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
- Amerika Kirim Patriot dan THAAD ke Timur Tengah
- Bank DKI Catatkan Penyaluran Kredit Rp49,96 Triliun, Segmen Ritel Terbesar
- Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi: Mungkin Pekan Ini
Admistrasi MBR akan diberi Insentif
Selain itu, pemerintah juga akan membahas bantuan uang administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini dikenakan Rp4 juta ketika memberi rumah.
Hal ini diakui Jokowi untuk menstimulus masyarat ekonomi kebawah agar bisa membeli rumah. Nantinya juga tut menstimulus ekonomi nasional Indonesia.
Berdasarkan Kementerian PUPR menjelaskan, MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit/pembiayaan properti hingga 2024. Seharusnya, kebijakan ini berakhir pada Desember 2023.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan ketentuan DP 0 persen untuk rumah akan berlaku efektif pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Ini bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko