<p>Presiden Jokowi. (Foto: Setneg/Ibrahim).</p>
Nasional

Jokowi Bebaskan PPN Penyediaan Air Bersih

  • Presiden Joko Widodo membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyediaan air bersih. Jokowi memberikan pembebasan PPN bagi penyediaan air belum atau pun siap minum.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyediaan air bersih. Jokowi memberikan pembebasan PPN bagi penyediaan air belum ataupun siap minum.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Beleid ini sekaligus mengubah kedudukan PP Nomor 40 Tahun 2015.

Pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2021, pembebasan PPN juga diberikan untuk biaya sambung atau pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

Beleid ini mengecualikan penyediaan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dalam pembebasan tarif PPN. PP ini resmi diundangkan pada 7 April 2021 oleh Presiden Jokowi.

“Untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),” tulis PP Nomor 58 Tahun 2021.

Akses Air Bersih di Indonesia

Hal ini ditempuh Jokowi untuk meningkatkan akses air bersih yang lebih terjangkau kepada masyarakat. Menurut riset Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, akses air siap minum di Indonesia baru mencapai 87,75% dari total populasi pada 2020.

Di sisi lain, World Bank pada 2018 melaporkan ada enam juta penduduk Indonesia yang tidak memiliki sambungan pipa ke rumahnya masing-masing. Laporan tersebut juga mengungkap satu dari dua orang Indonesia tidak memiliki akses ke air bersih untuk pemenuhan kebutuhan harian.

Lebih jauh lagi, Bank Dunia menyebut sebanyak 70% masyarakat Indonesia mengakses air bersih dari sumber yang berpotensi tercemar.  Padahal, Pemerintah mengalokasikan Rp34 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek pengadaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) hingga 2024. Anggaran yang direstui itu hanya 31,7% dari total anggaran yang diajukan, yakni Rp107 triliun.

Sementara itu, pandemi membuat kebutuhan masyarakat terhadap bahan makanan dan minuman semakin tinggi. Menurut laporan bertajuk Future Consumer Index, sebanyak 50% masyarakat dunia menambah belanja untuk bahan makanan dan minuman. Di sisi lain, anggaran belanja untuk barang mewah dan hiburan menyusut sebesar 54%. (LRD)