<p>Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. / Facebook @smindrawati</p>
Nasional

Jokowi Buru Aset Piutang BLBI Senilai Rp109 Triliun

  • Tim pemburu utang BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi bakal mencari sisa piutang negara atas BLBI sebesar Rp109 triliun.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah telah rampung menghitung utang perdata Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mencari sisa piutang negara atas BLBI sebesar Rp109 triliun.

“Tadi menghitung hampir Rp109 triliun lebih, hampir Rp110 triliun. Tapi yang realistis ditagih berapa masih sangat perlu kehati-hatian,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin 12 April 2021.

Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang estimasi yang dikeluarkan Mahfud MD pada 8 April 2021. Melalui kicauannya di Twitter, Mahfud MD menyebut utang perdata BLBI mencapai Rp108 triliun.

Pembentukan Tim Pemburu Utang BLBI didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Mahfud MD bertindak sebagai pengarah dalam pembentukan Satgas tersebut.

Pelaksana Satgas ini bakal diketuai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kemudian ada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Wakil Ketua, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum HAM sebagai Sekretaris.

Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bakal dilibatkan dalam memburu aset negara tersebut. Pasalnya, kata Mahfud, KPK merupakan lembaga di luar pemerintah.

Satgas ini punya waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI.

Aset negara yang tengah diburu ini juga meliputi sertifikat bangunan hingga pelunasan kredit. Menurut Mahfud, proses pencarian ini bakal digelar secara transparan.

“Timbul tafsir apakah barang ini jaminan pelunasan kredit atau aset itu dikuasai oleh negara. Tentu bagi kami itu aset negara, karena nilainya kala itu di bawah itu. Kalau sekarang berkembang lagi, itu kemudian perlu kepastian dulu,” jelas Mahfud MD

Untuk diketahui, BLBI merupakan dana talangan yang dikucurkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mengatasi kesulitan likuiditas perbankan akibat krisis finansial Asia 1998.

BI mengucurkan dana hingga Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Skema ini ditempuh usai perjanjian antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF). (LRD)