Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Saham Pabrik Bir Milik Pemprov DKI Jakarta Melejit
Setidaknya, terdapat dua perusahaan tercatat produsen minuman beralkohol yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Multi Bintang Indonesia (MLBI) dan PT Delta Djakarta (DLTA).
Korporasi
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) beralkohol. Keputusan ini diambil setelah Jokowi menerima masukan dari berbagai kalangan di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta organisasi agama lainnya.
“Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya, dikutip dari akun YouTube resmi milik Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Keputusan Jokowi menarik aturan tersebut direspons beragam oleh sejumlah emiten minuman beralkohol di pasar modal. Setidaknya, terdapat dua perusahaan tercatat produsen minuman beralkohol yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Multi Bintang Indonesia (MLBI) dan PT Delta Djakarta (DLTA).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Melansir data RTI, saham MLBI turun tipis sebesar 0,27% atau 25 poin ke level Rp9.350 per lembar pada akhir perdagangan Selasa, 2 Maret 2021. Produsen Bir Bintang ini tercatat memiliki kapitalisasi pasar hingga Rp19,7 triliun.
Adapun pemegang saham mayoritas MLBI adalah Heineken International B.V yang mengempit 1.723.151.000 lembar atau setara 81,78% kepemilikan saham. Sisanya, sebanyak 383.849.000 lembar saham atau 18,22% tersebar di publik.
Berbeda dengan MLBI, pascakeputusan Jokowi itu, saham DLTA justru menguat 2,09% sebesar 80 poin dan ditutup pada level harga Rp3.900 per lembar. Kapitalisasi pasar DLTA saat ini senilai Rp3,12 triliun.
Pemegang saham utama DLTA yaitu San Miguel Malaysia dengan porsi 467.061.150 lembar saham atau 58,33%. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui memiliki 210.200.700 lembar saham DLTA setara dengan 26,25%. Sedangkan sisanya sebanyak 123.397.200 lembar saham atau 15,42% beredar di masyarakat.
Penolakan Aturan Investasi Miras
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras sebab diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudarat.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Said pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Dia mengatakan seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan, Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar dia.
Oleh karena itu Saiq Aqil menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” tukasnya. (SKO)