Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Nasional

Jokowi: COVID dan Geopolitik Jadi Kendala Kenaikan Gaji TNI-Polri

  • Presiden menuturkan, Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pandemi COVID-19 dan kondisi geopolitik menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan gaji bagi anggota TNI-Polri termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Presiden mengungkapkan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait intensitas kenaikan gaji bagi anggota TNI-Polri dan ASN yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya.

“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh COVID, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan.” kata Presiden dalam keterangan persnya, dikutip dari laman resmi Kepresidenan, Senin, 8 Januari 2024. 

Presiden menuturkan, COVID-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji.  “Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.

Menurut Presiden, terdapat perhitungan dan kalkulasi yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memutus kenaikan gaji bagi para pegawai tersebut. Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kondisi fiskal dan perekonomian di tiap negara berbeda-beda.

Presiden menyebut bahwa peraturan terkait kenaikan gaji bagi anggota TNI-Polri dan ASN akan segera diterbitkan. Harapannya kenaikan gaji tersebut dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat. “Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8% dengan kenaikan uang pensiun 12% pada 2024. Hal tersebut disampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah,TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,” terangnya. 

Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. 

Untuk mengakomodasi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp52 triliun. “Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp9,4 triliun dan tambahan Rp17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp25,8 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Press Conference RAPBN dan Nota Keuangan TA 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Meski kenaikan gaji ASN dan pensiunan berbeda, Sri melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Adapun adanya tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi terakhir kali menaikkan gaji ASN, Polri dan TNI pada 2019 dengan kenaikan sebesar 5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90 juta.