<p>Gubernur DKI Jakarta akhirnya melarang ojek online membawa penumpang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB dini hari. / ANTARA FOTO/Fauzan/foc.</p>
Industri

Jokowi dan OJK Pastikan UMKM Hingga Ojek Online Tak Wajib Bayar Cicilan Bunga Kredit

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pekerja informal harian termasuk ojek online dipastikan dapat menunda pembayaran cicilan kredit ke bank dan multifinance.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pekerja informal harian termasuk ojek online dipastikan dapat menunda pembayaran cicilan kredit ke bank dan multifinance.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan pelonggaran ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan (multifinance) dengan tujuan agar seluruh sektor usaha tetap terjaga dan berjalan.

Demikian salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf F.T Simanjuntak.

“Ini untuk membantu saudara atau saudari pekerja informal atau penghasilan harian, tentunya sedang kami rumuskan,” katanya di Jayapura, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2020.

Rencana relaksasi itu kata dia, akan berhubungan dengan penundaan pembayaran yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing perusahaan pembiayaan dengan perbankan.

Lalu, metode kredit exsecuting antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari bank akan menggunakan mekanisme restrukturisasi sesuai kebijakan POJK No.11/POJK. 03/2020.

“Dimana potensi debitur di tanah Papua yang terdampak Covid-19 utamanya pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan perdagangan UMKM, antara lain rumah makan, cafe dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai countercyclical dalam mengantisipasi dampak Covid-19 (POJK No.11/POJK.03/2020), salah satunya memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit UMKM sampai dengan plafond Rp10 miliar berdasarkan pilar ketepatan membayar pokok dan atau bunga saja dengan waktu 1 tahun setelah ditetapkan yaitu 13 Maret 2020 dan kebijakan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi.

“Kami juga telah meminta perbankan untuk proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak COVID-19 termasuk debitur-debitur UMKM dan debitur berpotensi retrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian yang disertai dengan mekanisme pemantauan,” katanya.

Selajutnya, dilakukan pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMKM termasuk kredit kepada pekerja penghasilan harian, informal, ojek online, nelayan dan sebagainya akan dilakukan assessment oleh bank sebagai kreditur.

Termasuk penundaan bunga pokok, atau bunga plus pokok dapat dilakukan oleh bank sesuai kebijakan bank paling lama sampai dengan satu tahun. Hal tersebut dilakukan oleh bank tentunya setelah melalui assessment bank terhadap debitur

“Dengan adanya penerapan kebijakan tesebut bagi perbankan di Papua, maka non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah tidak akan meningkat signifikan sampai dengan satu tahun ke depan dan debitur-debitur bisa mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran angsuran sehingga daya beli atau usaha debitur tetap berjalan dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” katanya.

Jokowi Ingin Relaksasi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Selasa, 24 Maret 2020, dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik COVID-19, mengatakan banyak menerima keluhan dari UMKM.

“Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK. OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar,” katanya.

Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank. Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

Presiden juga mengaku mendapatkan keluhan bagi para pekerja harian termasuk tukang ojek online, sopir taksi, hingga nelayan.

Untuk mereka, Presiden juga memastikan akan ada kelonggaran kredit yang diberikan. “Mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” katanya.

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, ia mengatakan, pada intinya Pemerintah fokus pada tiga hal.

“Intinya kita ingin tiga hal yang menjadi fokus kita, pertama keselamatan, kesehatan adalah yang utama, tapi siapkan yang kedua social safety net, bantuan sosial tolong disiapkan,” katanya.

Kemudian ia menambahkan yang ketiga bahwa dampak ekonomi harus dihitung dengan cermat sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada.

Respons Perbankan

Pada kesempatan berbeda, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., akan menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi dalam pembayaran angsuran dan perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19, termasuk penyesuaian suku bunga.

“Kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan OJK mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona,” kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi dalam siaran pers di Jakarta.

Bank Mandiri, kata dia, memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9% dari periode yang sama tahun lalu.

“Kami menyadari saat ini kondisi bisnis pelaku UMKM sedang menghadapi masa sulit karena terdampak virus COVID-19. Untuk itu, kami berusaha mencari solusi untuk memastikan debitur UMKM kami bisa melalui masa yang sangat sulit ini,” imbuh Hery.

Hery mengungkapkan beberapa solusi yang disiapkan untuk debitur saat ini antara lain, menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit, salah satunya dengan melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Kemudian, lanjut dia, mempermudah perpanjangan masa laku fasilitas kredit dengan pemberian keringanan biaya provisi dan administrasi.

Komitmen Bank Mandiri terhadap UMKM, lanjut Hery, sangat kuat karena sektor itu saat ini merupakan sektor utama yang akan didorong sebagai motor pertumbuhan dana dan kredit bank BUMN itu dalam lima tahun ke depan.

Komitmen itu, lanjut dia, terlihat dari kebijakan Bank Mandiri untuk terus melakukan perbaikan proses kredit dan alat untuk pemrosesan kredit agar lebih cepat dan lebih mudah, serta melakukan penguatan kompetensi petugas, salah satunya melalui mekanisme profiling.

Untuk kemudahan proses, pemberian kredit baru maupun tambahan atas fasilitas kredit UMKM saat ini dapat menggunakan sarana elektronik.

Selain itu, penambahan fasilitas kredit sampai dengan 20% akan dipermudah dan tanpa menambah agunan untuk debitur UMKM yang selama ini menunjukkan komitmen yang baik, terutama untuk debitur segmen mikro.

Kebijakan lain adalah melalui upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan UMKM dengan menjadikan area dan kantor cabang menjadi kepanjangan tangan dalam pemrosesan kredit serta menciptakan pusat layanan UKM di kawasan yang potensial.

Sebanyak 2.800 cabang Bank Mandiri, kata dia, juga telah disiapkan dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur berbasis teknologi terkini untuk melayani kebutuhan pengelolaan dana, transaksi perbankan dan kebutuhan kredit dari nasabah UMKM.

Berbagai pendekatan tersebut, lanjut Hery, akan dieksekusi secara bertahap dan dikombinasikan dengan strategi jemput bola melalui pelaksanaan kegiatan tertentu yang melibatkan pelaku UMKM. (SKO)