<p>Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi / Dok. Kemendag</p>
Industri

Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Mendag Jelaskan Maksudnya

  • Mendag menyebut pernyataan tersebut keluar karena percakapan dirinya dengan Presiden terkait adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan perdagangan di situs perdagangan digital hingga merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan alasan di balik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggaungkan cintai produk dalam negeri dan benci produk asing.

Mendag menyebut pernyataan tersebut keluar karena percakapan dirinya dengan Presiden terkait adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan perdagangan di situs perdagangan digital hingga merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Beliau (Jokowi) membenci praktik-praktik tersebut sebagai bagian yang tidak memuaskan karena kita banyak sekali kehilangan UMKM, prospeknya, karena masalah tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Maret 2021.

Sebelum Jokowi membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan kemarin, Mendag bercerita bahwa dirinya melaporkan adanya tulisan tentang hancurnya kegiatan UMKM fesyen Islam di Indonesia akibat predatory pricing oleh perusahaan asing.

Dia mengatakan perusahaan penjual fesyen Islam tersebut sempat sukses dan sudah mempekerjakan lebih dari 3.400 orang di tahun 2016-2018. UMKM yang kebanyakan menjual hijab tersebut bahkan mampu menggaji karyawannya senilai total US$650 ribu per tahun.

Namun, di tahun 2018, muncul perusahaan asing yang mendapat seluruh informasi UMKM tersebut mulai dari sumber bahan baku hingga produksi. Perusahaan tersebut pun membuat produk serupa di China.

“Kemudian diimpor barangnya tersebut ke Indonesia. Mereka membayar 44 ribu dolar (AS) sebagai biaya masuk tetapi menghancurkan industri UMKM tersebut yang menggaji karyawan lebih dari 650 ribu dolar per tahun,” tambah Mendag.

Ketika dicek, Mendag menemukan hijab yang dijual perusahaan tersebut harganya Rp1.900 per lembarnya. Mendag menyebut inilah yang disebut predatory pricing hingga industri UMKM lokal tidak bersaing.

“Inilah yang menyebab kebencian daripada produk asing yang diutarakan Bapak Presiden karena kejadian-kejadian daripada perdagangan yang tidak adil, tidak menguntungkan, dan tidak bermanfaat,” tutupnya.