<p>Pekerja beraktivitas di sebuah gedung yang baru dibangun di kawasan Rasuna Said, kuningan, Jakarta, Jum&#8217;at, 26 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Foto

Jokowi Hapus IMB Diganti PBG, Perizinan Dipangkas

  • Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana. Sehingga untuk mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot berlebihan. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Beleid […]

Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana. Sehingga untuk mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot berlebihan.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Beleid ini tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan tugasnya dapat memberikan izin, melakukan inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tak sesuai.

Perubahan IMB menjadi PBG akan membantu pengusaha karena perizinan yang tak berbelit dan efektif. Pasalnya, selama ini perizinan menumpuk di pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua syarat utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia