Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BUMN
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta," tulis pasal 1 dikutip pada Senin, 13 Mei 2024.
- Amerika Serikat Akan Naikkan Tarif Impor Mobil Listrik hingga Alat Medis dari China
- IHSG Potensi Melemah, Saham MDKA, EXCL, dan ANTM Menarik Dilirik
- 10 Saham Terbanyak Dijual Asing Sebelum Libur Panjang, Ada BBRI dan BMRI
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah. Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.
Adapun, ayat 8 pasal itu juga menyebut penetapan manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Adapun berdasarkan Pasal 46A beleid tersebut, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas; komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.