Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Makroekonomi

Jokowi Hapuskan Tenaga Non-ASN, Anggaran APBN 2023 Membengkak?

  • Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak ada lagi tenaga non-ASN per tanggal 28 November 2023

Makroekonomi

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran pengeluaran negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) membengkak karena adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin), pembayaran gaji tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Anggaran tersebut naik Rp134,2 triliun pada semester I tahun 2023 atau naik sekitar 11% dari tahun 2022. Sedangkan anggaran belanja barang naik 2% menjadi Rp147,4 triliun dan belanja modal tumbuh 8,3% menyentuh Rp62 triliun.

Anggaran pengeluaran negara diperkirakan terus meningkat karena tenaga non-ASN tahun 2023 akan dihapuskan sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak ada lagi tenaga non-ASN per tanggal 28 November 2023.

“Perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata setelah di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jangan ada PHK assal, maka sekarang kita sedang mengkaji RUU ASN bersama DPR. Nantinya ada aturan turunannya di PP,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, dikutip dari laman resmi PANRB pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Kita terus memperhitungkan anggaran pemerintah karena setiap tahun rekrutmen terus dilaksanakan agar tenaga non-ASN secara bertahap menjadi ASN sesuai dengan kemampuan anggaran. Namun, skema yang diambil akan kita sesuaikan dengan anggaran pemerintah,” tambahnya.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil (ASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2023.

Pada rapat tersebut, Rini menuturkan seiring berkembangnya teknologi dan tuntunan publik untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, berkualitas dan flesibel, ada beberapa substansi pokok UU ASN yang diperbaiki.

Menurutnya, penyederhanaan regulasi dan fleksibilitas pengelolaan ASN menjadi semangat RUU Revisi UU ASN beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.