Jokowi Izinkan 5 Mineral Mentah Ini Diekspor Sampai 2024
- Pemerintah resmi memberikan relaksasi izin ekspor pada lima komoditas tambang setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024. Kelima komoditas tersebut adalah tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan relaksasi izin ekspor pada lima komoditas tambang setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024. Kelima komoditas tersebut adalah tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam, khususnya untuk lima komoditas, untuk menjual hasil pengolahan mineralnya ke luar negeri sampai dengan Mei 2024.
"Pemberian kesempatan bagi Pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024 terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP atau IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023," Kata Arifin dalam RDP dengan Komisi VII, Rabu, 24 Mei 2023.
- Belum Ada Kemajuan dalam Negosiasi Utang AS, Kurs Rupiah Ditutup Melemah
- Profil Sawit Lebih Unggul, NSSS Berpotensi Tumbuh Secara Substansial
- Kementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Tambang Indonesia akan Didenda Jika Telat Bangun Smelter
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023. Namun meskipun masih diizinkan diekspor, perusahaan harus membayar bea keluar dan denda administratif.
Di mana penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Penjualan pengolahan wajib didasarkan pada Rekomendasi Ekspor dari Dirjen Minerba dan Persetujuan Ekspor dari Kemendag. Lalu untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum di dalam Peraturan Menteri.
Arifin menyebut, adanya mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen. Pada dasarnya pemerintah pada dasarnya telah resmi melarang ekspor mineral mentah, khususnya bauksit setelah 10 Juni 2023. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).