Jokowi Izinkan Bebas Visa untuk 13 Negara, Peringkat Paspor RI Justru Turun
- Selain manfaat langsung dari peningkatan pariwisata dan investasi, kebijakan bebas visa ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di panggung global.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2024 yang mengizinkan warga dari 13 negara untuk mengunjungi Indonesia tanpa visa. Upaya itu untuk memperkuat hubungan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Perpres tersebut, pengunjung dari negara-negara yang termasuk dalam daftar bebas visa dapat memasuki Indonesia melalui pos pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Izin tinggal bagi para pengunjung ini berlaku selama maksimum 30 hari, sehingga memberikan kemudahan bagi WNA untuk melakukan kunjungan singkat, baik untuk tujuan wisata, bisnis, maupun kegiatan lainnya.
Negara-negara yang kini diizinkan untuk masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hongkong, yang merupakan wilayah administratif khusus.
Perkuat Paspor Indonesia
Selain untuk mempererat hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara-negara yang tercantum dalam daftar, kebijakan ini digadang dapat mempromosikan pariwisata dan memperluas peluang bisnis.
Selain manfaat langsung dari peningkatan pariwisata dan investasi, kebijakan bebas visa ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di panggung global.
Dengan memberikan akses yang lebih mudah bagi warga negara lain, Indonesia berusaha untuk memperkuat posisi dan daya tarik paspornya dalam skala internasional.
- Pewaris Grup Astra Menang Lawan Proyek Ratusan Miliar Kedubes India
- Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif PP Kesehatan, GAPPRI: Demi Kedaulatan Negara
- Alasan Gudang Garam (GGRM) Tak Tebar Dividen
Paspor Indonesia Turun Peringkat, Kini Posisi 56 Dunia
Pada tahun 2023, peringkat paspor Indonesia mengalami penurunan, berdasarkan data yang dirilis Passport Index saat ini pasport Indonesia berada di posisi 56 dunia. Pemegang paspor Indonesia saat ini memiliki akses bebas visa ke 39 negara, visa on arrival ke 46 negara, dan wajib visa ke 110 negara.
Sebelumnya, Indonesia berada di peringkat 54 dengan akses bebas visa ke 42 negara, visa on arrival ke 45 negara, dan wajib visa ke 111 negara.
Mengapa Peringkat Paspor Bisa Turun?
Penurunan peringkat Paspor disebabkan beberapa faktor, salah satu faktor utama adalah hubungan diplomatik. Akses bebas visa sering kali mencerminkan hubungan yang baik antara negara-negara yang saling memberikan akses. Ketika hubungan diplomatik suatu negara memburuk, akses bebas visa dapat dikurangi.
Faktor lain yang berkontribusi adalah jumlah penduduk. Negara dengan populasi padat sering kali sulit memperoleh akses bebas visa karena potensi risiko yang lebih tinggi dan administrasi yang lebih kompleks dibandingkan dengan negara dengan jumlah penduduk sedikit.
- Pewaris Grup Astra Menang Lawan Proyek Ratusan Miliar Kedubes India
- Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif PP Kesehatan, GAPPRI: Demi Kedaulatan Negara
- Alasan Gudang Garam (GGRM) Tak Tebar Dividen
Selain itu, tingkat keamanan suatu negara juga mempengaruhi akses bebas visa yang diberikan oleh negara lain. Negara dengan masalah keamanan yang signifikan cenderung mendapatkan akses visa yang lebih ketat.
Meskipun mengalami penurunan, paspor Indonesia masih mampu memberikan sejumlah manfaat bagi pemegangnya, hal ini dibuktikan dengan adanya 54 negara yang menawarkan visa on arrival dan akses bebas visa ke masyarakat Indonesia.
Namun, penurunan ini menjadi pengingat perlunya perhatian dalam memperkuat hubungan diplomatik dan meningkatkan keamanan untuk memperbaiki peringkat paspor pada masa mendatang.