SRI MULYANI Bansos.png
Nasional

Jokowi Kasih BLT hingga Rp24,17 Triliun Pengalihan dari Subsidi BBM, Ini Penerimanya!

  • Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dengan total mencapai Rp24,17 triliun kepada masyarakat yang membutuhkan.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dengan total mencapai Rp24,17 triliun kepada masyarakat yang membutuhkan.

Anggaran tersebut dari dana subsidi energi bahan bakar minyak (BBM) yang dialihkan, salah satunya menjadi bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000.

“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers pada Selasa 29 Agustus 2022.

Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail pengalihan subsidi energi BBM ini juga menjadi keputusan pemerintah apakah akan menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite atau Solar atau tidak.

Bendahara negara ini mengatakan bantuan sosial diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir tendensi harga yang berasal dari pengaruh perekonomian global.

Ada tiga macam bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, bantalan sosial tambahan yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun.

BLT ini akan dibayarkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp150.000 per KPM selama empat kali, melalui saluran kantor POS di seluruh Indonesia.

“Jadi dalam hal ini ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua,” lanjutnya.

Kedua, Presiden Jokowi mengintruksikan untuk memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600.000, dengan total anggarannya sebanyak Rp9,6 triliun.

Terakhir, Presiden juga meminta Pemerintah Daerah untuk melindungi daya beli masyarakat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan, yang berisikan sebanyak 2% dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi.

Adapun rincihan bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang bekerja di sektor transportasi, misalnya angkutan umum, ojek, dan juga nelayan dan untuk bantuan perlindungan sosial tambahan.