Jokowi Keluarkan Aturan Baru tentang THR dan Gaji ke-13 PNS
- Dalam peraturan pemerintah baru ini, Jokowi menetapkan, pembayaran THR harus dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024. Aturan ini dikeluarkan beberapa minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” seperti tertulis dalam Pasal 2 aturan tersebut.
Pasal 6 peraturan tersebut, diatur bahwa THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Bawa 366 Wisatawan, Kapal Pesiar Mewah Bersandar di Pare-Pare
- Siap-siap! Pelindo Buka Pendaftaran Mudik Gratis 14 Maret 2024
- 5 Bos Bank BRI Banjir THR Miliaran dari Dividen
Sementara, untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjuangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Sementara itu, untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan penerimanya.
Dalam peraturan pemerintah baru ini, Jokowi menetapkan, pembayaran THR harus dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Namun, aturan tersebut juga memberikan fleksibilitas untuk pembayaran THR setelah tanggal Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode yang ditentukan.
- Baru di Tajak, Blok Cepu Diproyeksikan Bisa Tambah Produksi 10 Ribu Barel
- SKK Migas Pertimbangkan Target 1 Juta Barel 2030, Kemungkinan Bergeser?
- Saham Delta Dunia (DOID) Bergairah Usai Laporkan Kenaikan Laba Bersih 26 Persen
Selain itu, aturan ini menetapkan bahwa gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu itu, peraturan tersebut memungkinkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelahnya.
Peraturan baru yang ditandatangani oleh Jokowi ini secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya mengenai THR dan gaji ke-13. Peraturan sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, kini dinyatakan tidak berlaku lagi.