Jokowi Kembali Plotkan Wamen untuk Kementerian PPN, Ternyata Segini Gaji, Tunjangan, dan Pensiunnya
- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menunjuk posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).
Nasional
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo membuat kabinetnya semakin gemuk. Baru saja dia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menunjuk posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Bappenas.
Ketentuan penambahan wamen itu diatur melalui Perpres Nomor 80 tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Pada Pasal 2 ayat 1 tertulis bahwa Menteri PPN dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Namun Jokowi belum membocorkan siapa yang akan diangkatnya menjadi Wamen PPN. Hak penunjukkan itu tertuang dalam Undang-undang dimana presiden berhak mengangkat atau menurunkan wamen.
- Enam Bulan Pertama 2021, Emiten Baja Gunung Raja Paksi Berbalik Laba Rp328,02 Miliar
- Baramulti Suksessarana Tebar Dividen Interim Rp555,14 Miliar, Ini Jadwal Lengkapnya
- Waduh! Kualitas Penyiaran TV Swasta RI Terus Menurun, Terus Gimana?
15 Wamen
Dengan penambahan slot wamen di Kementerian PPN, maka tercatat sudah 15 wamen yang diangkat Jokowi sejak periode kedua pemerintahannya.
Duabelas wamen ditunjuk bersamaan dengan pemilihan menteri pada Oktober2019, sedangkan tiga lainnya ditambahkan bersamaan dengan reshuffle kabinet.
Keempatbelas wamen sebelumnya antara lain sebagai berikut:
- Wakil Menteri Pertahanan, dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono sejak 25 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020, kemudian digantikan oleh Muhammad Herindra sejak 23 Desember 2020.Trenggono saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Wakil Menteri Keuangan, dijabat oleh Suahasil Nazara sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri Perdagangan, dijabat oleh Jerry Sambuaga sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri Luar Negeri, dijabat oleh Mahendra Siregar sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dijabat oleh Alue Dohong sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dijabat oleh Budi Arie Setiadi sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri PUPR dijabat oleh John Wempi Wetipo sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri Agama, dijabat oleh Zainut Tauhid Sa'adi sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, dijabat oleh Surya Tjandra sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dijabat oleh Angela Tanoesoedibjo sejak 25 Oktober 2019.
- Wakil Menteri BUMN dijabat oleh dua orang yakni Budi Gunadi Sadikin sejak 25 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020, dan Kartika Wirjoatmodjo 25 Oktober 2019. Budi Gunadi Sadikin kemudian digantikan oleh Pahala Nugraha Mansury sejak 23 Desember 2020. Budi Gunadi saat ini menjadi Menteri Kesehatan.
- Wakil Menteri Kesehatan dijabat oleh Dante Saksono Harbuwono, sejak 23 Desember 2020.
- Wakil Menteri Pertanian dijabat oleh Harvick Hasnul Qolbi sejak 23 Desember 2020.
- Wakil Menteri Hukum dan HAMdijabat oleh Edward Omar Sharif Hiariej sejak 23 Desember 2020.
Anggaran Wamen
Berbeda dengan jabatan menteri atau menteri koordinator, tidak pernah ada anggaran operasional khusus untuk seorang wamen dalam postur APBN.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, anggaran untuk wamen diambil dari porsi anggaran sebuah kementerian dimana ada wamennya.
Sementara, untuk jabatan menteri diatur dalam APBN sebesar Rp100 juta-Rp120 juta per bulan, dan jabatan Menko sebesar Rp120 juta-Rp150 juta per bulan.
Gaji dan Tunjangan
Adapun hak gaji dan fasilitas wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Pada pasal (2) dijelaskan bahwa hak keuangan wamen dibagi atas dua bentuk yaitu gaji yaitu 85% dari tunjangan jabatan menteri dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1A.
Gaji menteri berdasarkan Keppres 68/2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebesar Rp13,61 juta. Dari jumlah itu, maka gaji wamen sekitar Rp11,57 juta.
Adapun tunjangan jabatan kinerja pejabat struktural kementerian kemungkinan berbeda antar satu kementerian dengan lainnya.
- Perkuat Motion Banking, MNC Bank Akui Tengah Pepet Induk Usaha TikTok
- Kinerja Kian Ciamik, Adi Sarana (ASSA) Buka Peluang IPO AnterAja
- Masuki Pencatatan Perdana, Saham GTSI Milik Tommy Soeharto Ambles 7 Persen hingga ARB
Misalnya, sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan BUMN, tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wamen BUMN sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Selain itu, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
Besaran hak keuangan itu merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang.
Di sisi lain, wamen akan mendapat tiga fasilitas utama seperti kendaraan dinas, jabatan rumah dan jaminan kesehatan.
Apabila kementerian terkait masih belum memiliki rumah dinas bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta tiap bulannya.
Tidak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Dana Pensiun Wamen
Ketentuan mengenai jatah uang pensiun bagi wamen tertuang dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri yang diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021. Aturan itu perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Melalui Perpres ini Jokowi menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya, baik yang berstatus PNS ataupun bukan PNS.
Besaran uang yang diberikan senilai Rp580,45 juta untuk satu periode masa jabatan sebagaimana terdapat pada Pasal 8 ayat (2).
Sebelumnya, Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, seorang wamen non PNS tidak mendapat jaminan uang pensiun.
Perpres itu juga menegaskan bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri.*