Jokowi Minta DPR Masukan Revisi UU Cipta Kerja ke Prolegnas 2022, Ini Poin-Poinnya
- - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI memasukkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi Undang-undang (Cipta Kerja) ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022, daftar kumulatif terbuka. Ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," ujar Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin, 29 November 2021.
Airlangga mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR ke depannya juga akan segera melakukan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja pasca Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu.
Dia menegaskan pemerintah akan melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.
- Hadapi Ancaman Omicron, Luhut Terbitkan Larangan Masuk RI dan Perketat Karantina
- Bank Victoria (BVIC) Private Placement, Menambah Deretan Bank Yang Tingkatkan Modal Inti
- SMS dan Telpon Sudah Tak Laku, Erick Beberkan Model Baru Bisnis Telkom dan Telkomsel
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah dan DPR yaitu operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta Ketenagakerjaan.
Untuk modal LPI, Airlangga mengatakan pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.
Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.
Kemudian mengenai KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
Kemudian, tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selanjutnya, mengenai Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui OSS, disebutkan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.
Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Airlangga mengaakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.
Dia menambahkan terkait implementasi UU Cipta Kerja BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada hingga September 2021 sebesar 7,8% year on year (yoy) dengan nilai investasi sebesar Rp659 triliun.
"Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.400 tenaga kerja mulai dari triwulan 1 sampai dengan triwulan ketiga 2021 dimana triwulan 1 sebesar 311.793 tenaga kerja, triwulan 2 311.922 tenaga Kerja dan triwulan ketiga sebesar 288.687 tenaga kerja," imbuh Airlangga.
Dia menuturkan, aplikasi OSS yang diluncurkan Kementerian Investasi juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode Agustus-Oktober 2021.
"Perizinan perusahaan dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil sebesar 14.818 perizinan atau 3,91 persen, usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan atau 1 persen dan usaha besar sebesar 2.557 perizinan atau 0,67 persen," ungkapnya.*