Berkat LRT Jabodetabek, Harga Rumah di Bekasi Naik Hingga 5,3 Persen
Properti

Jokowi Minta PPN Penjualan Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis Hingga Juni 2024

  • Salah satu poin utama instruksi Jokowi adalah pembebasan PPN sepenuhnya untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar. Tindakan ini diambil untuk meringankan beban finansial konsumen dalam pembelian berbagai barang dan jasa, terutama di sektor perumahan.

Properti

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan serangkaian aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menghidupkan kembali sektor perumahan yang sedang mengalami kontraksi. 

Langkah-langkah ini diharapkan akan memberikan dorongan ekonomi, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah rumah yang telah dibangun dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu poin utama instruksi Jokowi adalah pembebasan PPN sepenuhnya untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar. Tindakan ini diambil untuk meringankan beban finansial konsumen dalam pembelian berbagai barang dan jasa, terutama di sektor perumahan. Keputusan ini akan membantu masyarakat dengan anggaran terbatas yang berencana membeli properti.

“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilansir antara, Rabu, 25 Oktober 2023.  

Setelah bulan Juni 2024, pemerintah akan terus memberikan insentif dengan mengurangi PPN properti di bawah Rp2 miliar sebesar 50 persen. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menjaga berlanjutnya insentif pajak yang mendukung sektor perumahan.

Selain insentif PPN, pemerintah juga akan memberikan bantuan biaya administratif sebesar Rp4 juta bagi pembelian rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2024. Hal ini merupakan langkah konkret untuk membantu kelompok rentan membutuhkan dalam membeli rumah.

Kebijakan ini diharapkan akan merangsang pertumbuhan sektor perumahan yang sedang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen. Selain itu, langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi masalah kesenjangan antara jumlah rumah yang telah dibangun dan jumlah rumah yang masih dibutuhkan oleh masyarakat, yang saat ini mencapai 12,1 juta rumah.

Sektor perumahan dan konstruksi selama ini berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Kedua sektor ini memberikan kontribusi penting terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan andil mencapai 14 persen hingga 16 persen pada tahun 2023. Lebih dari 13,8 juta orang juga mendapatkan pekerjaan dan menggantungkan hidup dari sektor ini.

Upaya pemerintah dalam memberikan insentif pajak ini diharapkan akan memacu pertumbuhan sektor perumahan dan konstruksi, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan memastikan bahwa perumahan yang terjangkau menjadi lebih tersedia untuk berbagai kalangan masyarakat.