<p>Relaksasi kredit bagi pekerja informal seperti ojek online berlaku mulai April 2020. / Facebook @GojekIndonesia</p>
Industri

Jokowi Pastikan Relaksasi Kredit Bagi UMKM Hingga Ojek Online Berlaku April 2020

  • Presiden Joko Widodo menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi ojek online, sopir taksi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Presiden Joko Widodo menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi ojek online, sopir taksi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.

“Saya sudah konfirmasi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dimulai April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus yang berkaitan kredit. Artinya April sudah bisa berjalan,” ujar Presiden saat memberikan keterangan pers via video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dilansir Antara, Selasa, 31 Maret 2020.

Pernyataan presiden itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai masih adanya pengemudi online atau sopir taksi yang ditagih debt collector di lapangan.

Presiden menyampaikan OJK telah membuat aturan yang memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM dan nelayan, yang bergantung pada penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

Dalam aturan itu juga telah ditetapkan prosedur pengajuan tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, melainkan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp.

Sebelumnya, OJK memastikan sejumlah debitur dari UMKM hingga pekerja informal seperti ojek online, diberikan keringanan kredit di perbankan, serta multifinance.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 disebutkan debitur yang mendapatkan perlakukan khusus adalah mereka yang mengalami kesulitan akibat terdampak wabah COVID-19. Sektornya adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

OJK menjelaskan, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Skema itu diserahkan sepenuhnya kepada bank. Hal itu bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau penilaian atas prospek usaha serta kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi sangat bervariasi bergantung pada penilaian bank terhadap debitur dengan jangka waktu maksimum 1 tahun.

Khusus kelonggaran cicilan kredit hingga 1 tahun ditujukan untuk debitur kecil. Seperti sektor informal, UMKM, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Contohnya, pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah COVID-19.

Khusus untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Akan tetapi, ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah COVID-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan, karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat COVID-19. (SKO)