Jokowi Pede Tesla Akan Bangun Pabrik dan Industri Mobil Listrik di Indonesia
- Ambisi Indonesia untuk segera beralih ke kendaraan listrik semakin dekat. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam wawancara bersama dengan The Economist yang disiarkan melalui YouTube pada Senin, 14 November 2022.
Nasional
JAKARTA - Ambisi Indonesia untuk segera beralih ke kendaraan listrik semakin dekat. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancara bersama dengan The Economist yang disiarkan melalui YouTube pada Senin, 14 November 2022.
Presiden Jokowi menyatakan ingin membangun sebuah ekosistem yang besar untuk electric vehicle dan juga baterai. Lebih lanjut, menurutnya dengan dibangunnya ekosistem kendaraan listrik tentu akan memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
"Kita masih dalam proses berbicara dengan Elon (Musk), Tesla. Tapi, saya yakin Tesla akan membangun pabrik baterai dan industri mobil listrik di Indonesia. Saya meyakini itu. Karena Indonesia punya pasar yang besar. Karena pasar Asean yang besar, saya kira itu adalah sebuah opportunity," katanya pada Senin, 14 November 2022.
- 6 Perusahaan IPO di BEI Hari Ini dari Emiten Djarum hingga Sandiaga, Simak Profilnya!
- Harga Anjlok, Mayoritas Saham Emiten Batu Bara Berdarah-darah
- Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Akan Lebih Tinggi
Sementara itu, pada gelaran G20 yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022, nantinya kendaraan yang akan digunakan pada acara tersebut mayoritas adalah kendaraan listrik.
Hal itu sebagai upaya untuk mensosialisasikan dan mendorong pemakaian kendaraan listrik yang saat ini masih terbatas jumlahnhya di Indonesia.
Lebih lanjut, sampai dengan 25 Oktober 2022, menurut data dari Kementerian Perhubungan, jumlah kendaraan listrik yang sudah mengaspal di Indonesia tercatat ada 31.827 unit yang sudah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya memiliki target pada tahun 2022 untuk kendaraan listrik sebanyak 100 ribu unit. Masing-masing 80 ribu unit kendaraan roda dua dan 20 ribu unit roda empat.
"Itu semuanya baik kendaraan yang dikonversi ataupun baru. Karena tidak tercapai maka dikeluarkan aturan Perpres Nomor 7 Tahun 2022," katanya beberapa waktu yang lalu.