<p>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberi salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

  • Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis 21 Desember 2023. Pengunduran diri itu dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dari jabatannya. Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2024. Keppres itu diteken oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf khusus Kepresidenan Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023. Ari juga memaparkan alasan yang menjadi pertimbangan Presiden meneken Keppres tersebut. Pertama yaitu surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri beberapa waktu lalu kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

“Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Ari. Pertimbangan ketiga Presiden dalam memberhentikan Firli yaitu Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah beberapa kali. Disitu disebutkan sebab-sebab Ketua KPK dapat diberhentikan serta pemberhentiannya harus melalui Keppres.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis 21 Desember 2023. Pengunduran diri itu dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dirinya menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatannya di lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, pengunduran dirinya usai empat tahun menjabat di KPK untuk menjaga stabilitas negara jelang pemilu 2024.

Firli menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia sebab tidak mampu menyelesaikan masa jabatan dan masa perpanjangan jabatannya sebagai Ketua lembaga antirasuah itu. “Saya mohon kepada Presiden berkenan menerima permohonan maaf kami,” katanya.

Dengan pengunduran diri tersebut maka Firli Bahuri tidak melanjutkan jabatannya usai diperpanjang hingga Desember 2024. Dirinya juga mengundurkan diri kala sidang etik masih berproses saat itu. Harapannya dengan melakukan pengunduran diri, Firli ingin diberi kesempatan untuk hidup sebagai rakyat jelata dan sebagai seorang purnawirawan yang telah mengabdi 40 tahun kepada negara.

Selain itu, dalam putusan sidang etik yang digelar Dewas KPK, salah satu putusannya yaitu meminta agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. “Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.