Kapal tongkang batu bara terlihat mengantre untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, 31 Agustus 2019.
Nasional

Jokowi Resmi Larang Pengembangan PLTU Batu Bara Baru

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang pengembangan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru. Untuk terus mendorong energi yang ramah lingkungan.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang pengembangan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru. Hal ini tentunya untuk mendorong energi yang ramah lingkungan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dikutip pada laman Kementerian ESDM, pada Pasal 3 Ayat 1 Perpres berbunyi bahwa, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Ayat 2 disebutkan, penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit memuat 3 poin. Pertama, pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya diperjelas pada ayat 3.

Pada ayat 4 pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, atau yang kedua, PLTU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional

2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan, dan

3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Upaya ini diharapakan mampu mendorong energi yang ramah lingkungan seperti yang kerap disampaikan Presiden Jokowi. Karena menurutnya kebijakan pemerintah dalam transisi menuju energi baru dan terbarukan menjamin kepastian investasi.  Serta akan mendorong pensiun dini (early retirement ) pada PLTU di Jawa dan Sumatera.