Jokowi Resmi Rilis Aturan: Tolak Vaksinasi Bakal Kena Pidana Penjara dan Denda
Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19
Nasional
JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Dilansir Antara, Minggu, 14 Februari 2021, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.
Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu, 13 Februari 2021, jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.
Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang. (SKO)