Jokowi Resmi Sahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, Buruh Ajukan Uji Materi di MK
Belakangan diketahui bahwa salinan UU tersebut diunggah secara senyap pada hari Senin, 2 November 2020 menjelang tengah malam.
Nasional
JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan judicial review (JR) atau uji materi terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan dilakukan langsung oleh dua presiden konfederasi buruh, yakni Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Hal tersebut menyusul teken dan pemberian nomor UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020. Dalam hitungan jam setelah diteken Jokowi, KSPI langsung mendaftarkan gugatan uji materi ke MK.
“Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara,” ujar Said Iqbal melalui pesan singkat kepada TrenAsia.com, Selasa 3 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Secara tegas, KSPI bersama buruh Indonesia menyatakan penolakan dan meminta agar UU tersebut dibatalkan atau dicabut. Menurutnya, isi UU Cipta Kerja khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh.
Salinan UU Diunggah Tengah Malam
Presiden Jokowi resmi meneken omnibus law UU Cipta Kerja dan diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi ini memuat 1.187 halaman.
Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Belakangan diketahui bahwa salinan UU tersebut diunggah secara senyap pada Senin, 2 November 2020 menjelang tengah malam. Padahal informasi yang beredar mengungkapkan bahwa Jokowi telah menandatangani UU tersebut sejak siang hari.
Pemberian nomor UU Cipta Kerja ini memang telah ditunggu oleh sejumlah kalangan, termasuk para buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.
Persis seperti janji Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sebelumnya yang menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi. Tak lama setelah UU tersebut resmi dirilis pemerintah, KSPSI bersama KSPI langsung mendatangi MK untuk melakukan gugatan.
“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi Gani melalui keterangan resmi, kemarin, 2 November 2020. (SKO)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat diunduh di sini.