Ilustrasi demo buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Jokowi Resmi Sahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, Buruh Ajukan Uji Materi di MK

  • Belakangan diketahui bahwa salinan UU tersebut diunggah secara senyap pada hari Senin, 2 November 2020 menjelang tengah malam.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan judicial review (JR) atau uji materi terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan gugatan dilakukan langsung oleh dua presiden konfederasi buruh, yakni Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Hal tersebut menyusul teken dan pemberian nomor UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020. Dalam hitungan jam setelah diteken Jokowi, KSPI langsung mendaftarkan gugatan uji materi ke MK.

“Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK  dibagian penerimaan berkas perkara,” ujar Said Iqbal melalui pesan singkat kepada TrenAsia.com, Selasa 3 November 2020.

Secara tegas, KSPI bersama buruh Indonesia menyatakan penolakan dan meminta agar UU tersebut dibatalkan atau dicabut. Menurutnya, isi UU Cipta Kerja khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh.

Salinan UU Diunggah Tengah Malam

Presiden Jokowi resmi meneken omnibus law UU Cipta Kerja dan diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi ini memuat 1.187 halaman.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Belakangan diketahui bahwa salinan UU tersebut diunggah secara senyap pada Senin, 2 November 2020 menjelang tengah malam. Padahal informasi yang beredar mengungkapkan bahwa Jokowi telah menandatangani UU tersebut sejak siang hari.

Pemberian nomor UU Cipta Kerja ini memang telah ditunggu oleh sejumlah kalangan, termasuk para buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

Persis seperti janji Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sebelumnya yang menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi. Tak lama setelah UU tersebut resmi dirilis pemerintah, KSPSI bersama KSPI langsung mendatangi MK untuk melakukan gugatan.

“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi Gani melalui keterangan resmi, kemarin, 2 November 2020. (SKO)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat diunduh di sini.