Ilustrasi ASN. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Jokowi Resmi Tambah Gaji PNS, Ini Daftar Kenaikannya

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken beleid terkait kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat dan daerah termasuk TNI dan Polri.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken beleid terkait kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat dan daerah termasuk TNI dan Polri. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Presiden Jokowi meneken beleid tersebut pada Jumat, 26 Januari 2023 lalu. Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri berdasarkan beleid tersebut naik sebesar 8 persen. Terdapat kenaikan pada gaji pokok dengan diundangkannya Perpres tersebut baik untuk PNS golongan I hingga golongan IV. Gaji terendah berada pada golongan 1a dan tertinggi berada pada golongan IVe.

Golongan 1a terdapat peningkatan dari awalnya Rp1.560.800 - Rp2.335.800 meningkat menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian pada golongan tertinggi yaitu IVe dari awalnya Rp5.901.200 naik menjadi Rp6.373.200. Selain meneken aturan kenaikan gaji PNS, Presiden Jokowi juga turut meneken aturan kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji mulai dari golongan I hingga golongan XVII.

Rincian gaji PNS pasca kenaikan yaitu sebagai berikut:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

4. Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296