Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Infrastruktur

Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 22,4 km di Sulawesi Barat

  • Bersamaan dengan peresmian Rekonstruksi Fasilitas Umum Pascabencana di Sulawesi Barat (Sulbar), Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan perbaikan 3 ruas jalan sepanjang 22,4 km yang ditangani dengan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Infrastruktur

Debrinata Rizky

JAKARTA - Bersamaan dengan peresmian Rekonstruksi Fasilitas Umum Pascabencana di Sulawesi Barat (Sulbar), Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan perbaikan 3 ruas jalan sepanjang 22,4 km yang ditangani dengan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Basuki mengatakan, pelaksanaan (IJD) mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. 

Pada TA 2023, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun secara nasional untuk penanganan 2.873 km jalan daerah di seluruh tanah air.

"Tujuan pelaksanaan IJD utamanya untuk peningkatan konektivitas serta meningkatkan kemantapan jalan daerah, guna memperlancar arus logistik, serta akses ke pusat-pusat produksi," kata Menteri Basuki pada Selasa, 23 April 2024.

Pelaksanaan IJD di Provinsi Sulawesi Barat terdapat di 3 ruas jalan sepanjang 22,4 km dengan biaya sebesar Rp81,8 miliar yang tersebar di 3 Kabupaten.

Pertama, penanganan IJD di Kabupaten Pasangkayu sebanyak 1 ruas jalan sepanjang 9,4 km dengan biaya Rp 24,4 miliar yakni ruas Trans Sulawesi – Baras – Kapaha – Balanti – Motu.

Ruas selanjutnya di Kabupaten Mamuju sebanyak 1 ruas jalan yakni jalan Salubatu - Bonehau sepanjang 10 km dengan biaya Rp35,2 miliar. Terakhir di Kabupaten Mamasa sebanyak 1 ruas jalan sepanjang 3 km dengan biaya Rp22,2 miliar yakni ruas Tabone - Nosu.