<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau konstruksi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di dua lokasi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 18 Mei 2021. / Tangkapan layar Youtube Setkab</p>
Industri

Jokowi Revisi Aturan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Simak 4 Poin Perubahannya

  • Presiden Joko Widodo baru saja merevisi empat perubahan peraturan mengenai pembagunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Industri

Daniel Deha

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja merevisi peraturan mengenai pembagunan proyek kereta cepat 'simsalabim' Jakarta-Bandung. 

Revisi yang dilakukan salah satunya dengan mengizinkan APBN untuk dipakai dalam pembangunan salah satu proyek jalur sutra (Belt and Road Initiative) Cina tersebut.

Ketentuan terbaru yang diteken Jokowi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam beleid yang diundangkan pada 6 Oktober 2021 ini ada beberapa perubahan dalam pembangunan yang dikerjakan oleh PT Konsorsium Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

1. Penugasan Konsorsium BUMN

Pertama, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Konsorsium BUMN ini terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium BUMN ini disebut dalam Pasal ayat (3) dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture).

Konsorsium BUMN dalam rangka penugasan pembangunan proyek ini dapat menyampaikan laporan kepada Menko Bidang Kcmaritiman dan Investasi sebagai pimpinarr Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

2. Membentuk Komite Baru

Pemerintah selanjutnya membentuk Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan (Pasal 3A).

Komite ini mempunyai beberapa tugas pokok antara lain menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam hal ini, Komite bertugas melakukan (1) perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, dan/atau penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.

Tugas kedua Komite adalah menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam hal ini, Komite bertugas melakukan rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Kemudian, pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

3. Pendanaan Proyek 

Poin ketiga yang ditekankan atau diubah dalam Perpres Jokowi adalah mengenai pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan.

Adapun pendanaan bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, dan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atu pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

Pembiayaan dari APBN dapat berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN; dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.

Selanjutnya PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium BUMN.

PMN ini diterbitkan pemerintah untuk pemenuhan kekurangan kewajiban
penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan kepada perusahaan patungan; dan/atau memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam hal kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek maka pimpinan konsorsium BUMN mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri BUMN untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat.

Berdasarkan permintaan Menteri BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Selanjutnya, Komite akan mengevaluasi laporan Menteri BUMN dan menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biayayang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya.

4. Tugas Menteri Perhubungan

Poin keempat yang diubah dalam Perspres 93/2021 yaitu mengenai pelaksanaan penugasan Menteri Perhubungan. 

Dalam Perpres baru, Menhub bertugas untuk menetapkan konsorsium BUMN atau perusahaan patungan sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat.

Kemudian, menetapkan trase jalur Jakarta-Padalarang-Bandung; menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat; memberikan perizinan berusaha untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat;.

Termasuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.

Untuk mengoptimalkan kelayakan ekonomi dalam pelaksanaan penugasan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait dapat menyediakan pemanfaatan lahan sepanjang trase jalur Jakarta-Padalarang-Bandung kepada pimpinan konsorsium BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*