<p>Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja 28 Oktober, Ribuan Buruh Demo Lagi 2 November

  • Hal ini menyusul adanya wacana penandatanganan dan pemberian nomor pada Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Oktober nanti.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi lanjutan secara serentak dengan skala nasional pada hari Senin, 2 November 2020.

Rencananya, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh yang dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta.

Hal ini menyusul adanya wacana penandatanganan dan pemberian nomor pada Undang-undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 Oktober nanti.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said melalui pesan singkat yang diterima TrenAsia.com, Senin 26 Oktober 2020.

Ia memperkirakan, Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas uji materi (judicial review) ke MK pada tanggal 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas uji materi tersebut, lanjut Iqbal, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan MK diikuti puluhan ribu buruh,” tuturnya.

Selain meminta pencabutan UU Cipta Kerja, Iqbal bilang, dalam aksi pada 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya. Buruh meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkasnya. (SKO)