Pasar Modal

Jokowi Sahkan UU HPP, Ini 7 Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan yang Baru

  • UU HPP antara lain mengatur program pengungkapan wajib pajak, pajak karbon, pajak penghasilan (PPh), pertambahan nilai (PPN), dan sejumlah ketentuan baru lainnya.
Pasar Modal
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo te,ah mengesahkan rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 29 Oktober 2021. Dengan pengesahan ini sejumlah ketentuan baru segera berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan UU HPP diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

UU HPP ini antara lain mengatur program pengungkapan wajib pajak, pajak karbon, pajak penghasilan (PPh), pertambahan nilai (PPN) dan sejumlah ketentuan baru lainnya.

"UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional," katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 5 November 2021.

Neilmaldrin menjelaskan UU ini terdiri dari sembilan bab dengan tujuh ruang lingkup ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

Ruang lingkup pertama adalah pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

Kedua, penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan.

Ketiga, kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP. Keempat, pengaturan asistensi penagihan pajak global.

Kelima, pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.

Keenam, kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

Terakhir, penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.

Secara rinci, tarif pajak baru yang ditetapkan dalam UU HPP 2021 sebagai berikut:

  1. Tarif  PPN naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%, mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  2. Tarif PPh Wajib Pajak OP ditetap mulai 5% untuk penghasilan Rp60 juta. Sedangkan untuk orang kaya berpenghasilan di atas Rp5 miliar menjadi 35%.
  3. Tarif PPh untuk Wajib Badan Untuk WP badan dan usaha tetap dikenakan sebesar 22% mulai tahun pajak 2022. Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
  4. Pemberlakuan kembali pengampunan pajak atau Tax Amnesty II mulai 1 April 2022.
  5. Pajak karbon dikenakan sebesar Rp30 per kilogram ekuivalen karbondioksida ekuivalen (CO2e) dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.*