Jokowi Tambah Gaji ASN 8 Persen Tahun Depan, Uang Pensiun Juga Naik
- Jokowi kali terakhir menaikkan gaji ASN, Polri dan TNI pada 2019 dengan kenaikan sebesar 5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Nasional
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8% dengan kenaikan uang pensiun 12% pada 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah,TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," terangnya.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyampaikan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan. Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN. "Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," terangnya.
Perlu diketahui, Jokowi kali terakhir menaikkan gaji ASN, Polri dan TNI pada 2019 dengan kenaikan sebesar 5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
- Capres Pengganti Villavicencio Janji Perkuat Kepolisian Ekuador
- Jokowi Yakinkan Hilirisasi Akan Berbuah Manis, Ini Hitungannya
- Kinerja Pembiayaan Lampaui Kredit Konvensional, Bank Syariah Menarik untuk Dilirik
Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90 juta. Berikut rinciannya.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.