<p>Rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). / Pu.go.id</p>
Industri

Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Mulai Januari 2021 Dipotong 3%

  • Gaji pekerja dipastikan akan dipotong 3% setelah Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Gaji pekerja dipastikan akan dipotong 3% setelah Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera Eko Ariantoro mengungkapkan pemerintah akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Tapera mulai tahun 2021.

“Pada tahun 2021, pemerintah akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Selain itu, ia juga menambahkan sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.

Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera. Sedangkan penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 juta.

Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Pasal 1 PP No.25 Tahun 2020, Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (SKO)