Jokowi Teken PP Turunan UU HPP soal PPN dan PPnBM, Ini Substansi Barunya!
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Di mana, aturan tersebut perlu penyesuaian pengaturan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid ini merupakan pengganti PP nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU PPN dan perubahannya.
- Anak Usaha BUMN Akan IPO Tahun Depan, Berikut Bocorannya!
- Aset Tak Stabil, 5 Perusahaan Kripto Ajukan Bangkrut Tahun ini
- TV Analog Dimatikan, Warganet Ramai Keluhkan STB TV Digital Makin Mahal
"PP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengatuarn dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.
Adapun substansi yang baru adalah mengenai pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan PPN atau PPnBM terdapat pada pasal 5.
Adapun pihak lain tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang h ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.
Sementara itu substansi baru kedua adalah pengaturan lebih lanjut terkait barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang meliputi:
- Pemberian cuma-cuma BKP/JKP
- Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional,
- Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur,
- Penyerahan BKP dalam skema transaski pembiayaan syariah yang tidak dikenal PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.
Substansi baru ketiga adalah pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu dalam pasal 15. Substansi baru terakhir yaitu dokumen tertentu yang berkedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bula sejak dokumen tersebut seharusnya digunakan tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang berkedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak terdapat di pasal 28.
Substansi yang Disempurnakan
Adapun substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi, Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran
PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Selain itu, ada penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang. Ketiga, penyesuaian penghitungan PPN dan PPnBM.
Keempat, Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan. Terakhir, Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain
rupiah.
Adapun substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:
a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah
pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis
barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).
c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.
d. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya
sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.
e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian
PPN yang telah dilaporkan.
f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.
g. Tempat pengkreditan pajak masukan.
h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.
j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak
seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.