Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta, Status Ibu Kota Masih Tetap
- Berdasarkan salinan undang-undang dalam situs jdih.setneg.go.id, pada Senin, 29 April 2024, disebutkan saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Salah satu poinnya yaitu mencakup pengaturan tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan salinan undang-undang dalam situs jdih.setneg.go.id, pada Senin, 29 April 2024, disebutkan saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Dalam pasal 1 (ayat 1) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kehabisan Tiket Kereta? Pakai Fitur Connecting Train KAI
- Ekonomi Tidak Pasti, Ini 6 Tips Sukses Miliki Bisnis Sampingan
- Benarkah Situs Gunung Padang Berusia 27.000 Tahun?
Lebih lanjut, Pasal 1 ayat 2 menegaskan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini berlaku sampai penetapan Keputusan Presiden yang resmi, tentang pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64 UU DKJ tertulis bahwa, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini.
Dalam pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, kegiatan pemerintahan dan kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang menurut undang-undang berkedudukan di Ibu Kota Negara.
- Mengenal Tari Rangkuk Alu yang Jadi Tema Google Doodle Hari Ini
- Cara Cari Tahu Siapa yang Unfollow Instagram dengan Aman
- IHSG Dibuka Menguat, Rekomendasi Saham ADRO, PGAS dan ADMR
Jakarta masih menjadi sentra sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Dilansir dari Antara, Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ada pula pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi UU diambil Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 28 Maret 2024.