<p>Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebaran dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan laporan Tim Gugus Tugas Covid-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.</p>
Nasional

Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil Hadapi COVID-19

  • Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan virus corona (COVID-19) perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan virus corona (COVID-19) perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

“Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 Maret 2020.

Presiden mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata Presiden menegaskan.

Presiden berharap seluruh menteri dalam kabinetnya memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama dan mengambil kebijakan yang selaras dalam upaya mengendalikan penularan virus corona.

​​​​​Seluruh kebijakan yang berkenaan dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Presiden mengatakan, mesti diambil dengan memperhitungkan dampaknya terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Hingga Minggu, 29 Maret 2020, kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.285 orang, dengan 64 pasien di antaranya sudah sembuh. Sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia adalah 114 orang.

Sementara itu, Jokowi meminta jajarannya memastikan apotek dan toko-toko bahan pokok tetap buka selama masa pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19.

“Pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat,” ujar Jokowi.

Dalam pengantarnya, Jokowi mencermati mengenai pentingnya ketersediaan obat di apotek serta alat kesehatan bagi masyarakat, termasuk perlindungan maksimal bagi para tenaga medis.

Selain meminta apotek tetap buka, Jokowi juga meminta percepatan pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk disalurkan ke rumah sakit di seluruh wilayah.

Jokowi juga meminta sistem pelayanan informasi di RS rujukan, termasuk ketersediaan ruangan perawatan di RS darurat, seperti di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, betul-betul dibangun dengan baik.

Dia meminta terdapat sistem pendaftaran di RS rujukan dan RS darurat terintegrasi secara daring sehingga semua masyarakat bisa lebih cepat terlayani. (SKO)