Jokowi Terbitkan Aturan Penangkapan dan Panyimpanan Karbon
- Penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pengembangan Carbon Capture Storage (CCS).
Aturan ini tertuang dalam Perpres RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Dalam baleid tersebut dikatakan skema penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS), di mana wilayah kerja dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan kegiatan penyelenggaraan CCS.
- Mahfud MD Resmi Mundur dari Kabinet Jokowi
- Prospek Kebijakan Moneter Asia Tahun Ini: IMF Bicara Pelonggaran
- Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Pemberian Bansos Awal Tahun
"Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama," tulis Pasal 2 Ayat 3, dikutip, Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam pasal 42 dijelaskan mengenai skema bisnis atau keekonomian CCS tersebut. Pemerintah pemerintah menetapkan penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya.
Lalu, penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan.
Nantinya, pendapatan yang diperoleh kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan dan/atau bentuk lainnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Adapun imbal jasa penyimpanan yang diperoleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
Besaran kewajiban royalti kepada pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri.
Keluarnya Perpres tersebut dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju net zero emission 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan di Jakarta 30 Januari 2024.