Jokowi Terbitkan Inpres Disiplin Protokol Kesehatan, Apa Isinya?
JAKARTA – Merespons penyebaran COVID-19 yang belum juga mereda, bahkan terus meningkat, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan Inpres No. 6/ 2020 tersebut sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Merespons penyebaran COVID-19 yang belum juga mereda, bahkan terus meningkat, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan Inpres No. 6/ 2020 tersebut sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” katanya Jumat 4 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam inpres tersebut, kata dia, Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Dan juga memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Angkie menambahkan sampai saat ini Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan.
Beberapa upaya yang ditekankan meliputi hal-hal yang sangat bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru.
Sebelumnya, Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan target ke depan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia yang rentan, yaitu melindungi yang rentan, penderita komorbid, lanjut usia, termasuk tenaga kesehatan.
Selain itu, menekan kasus aktif, meningkatkan kesembuhan, dan menurunkan kematian, meningkatkan “testing, tracing dan treatment”, melakukan vaksinasi dan meningkatkan ketersediaan reagen, PCR, dan alat pelindung diri, melakukan sosialisasi secara masif menggunakan SDM nasional, meningkatkan perubahan perilaku untuk mematuhi protokol kesehatan.