<p>Tangkapan layar pidato Presiden Jokowi secara virtual pada ASEAN Business dan Investment Summit, di Hanoi, Vietnam, 13 November 2020. Dok: Sekretariat Kabinet. </p>
Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres, Begini Tugas dan Fungsi Dua Menteri Baru Nadiem dan Bahlil

  • Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan beleid yang mengatur tugas dan fungsi dua Menteri baru yang dilantik pada Rabu, 28 April 2021.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan beleid yang mengatur tugas dan fungsi dua Menteri baru yang dilantik pada Rabu, 28 April 2021.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditugaskan untuk mengoordinasikan dua hal. Pertama, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang investasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memasang target tinggi kepada Bahlil untuk menyaring investasi hingga Rp900 triliun pada 2021.

Tidak hanya itu, investasi yang digenjot Kementerian Investasi juga ditargetkan mesti mencakup kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kedua, menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang penanaman modal melalui BKPM. Tugas ini pun sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kementerian Investasi berhak menggunakan anggaran yang tersedia dari BKPM. Tidak hanya itu, beleid tersebut juga menyebut Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Investasi bisa berasal dari BKPM.

Adapun teknis penggunaan anggaran BKPM ini bakal dikonsolidasikan dengan Menteri Keuangan paling lambat 14 hari sejak Perpres ini ditetapkan. Bahlil bakal bekerja di bawah arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tugas dan Fungsi Baru Nadiem

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bertugas sebagai menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ilmu dan teknologi. Tugas ini tergolong baru bagi Nadiem yang dahulu hanya mengatur soal Pendidikan dan Kebudayan saja.

“Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2O2O tentang Kementerian Riset dan Teknologi,” tulis Pasal 1b Perpres nomor 31 tahun 2021.

Kementerian baru ini bakal mendapat sumber anggaran dari dua ceruk sekaligus, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sebagian anggaran Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Nadiem bakal bekerja di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy. (RCS)