<p>Tampilan meterai baru Rp10.000. / Direktorat Jenderal Pajak (DJP) </p>
Nasional

Jokowi Terbitkan PP, Simak 4 Dokumen Bebas Bea Meterai Mulai 2022

  • Presiden Joko Widodo telah menerbitkanPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai pada 12 Januari 2022 lalu.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai pada 12 Januari 2022 lalu.

PP Nomor 3/2022 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

UU tersebut disepakati oleh pemerintah bersama DPR pada September 2020. Menurut UU ini, terhitung 1 Januari 2021, biaya bea meterai resmi berlaku satu harga yakni Rp10.000.

Adapun Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.

Pasal 3 Undang-Undang Bea Meterai menyebutkan bahwa dokumen yang dikenai Bea Meterai dapat berupa dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembebasan bea meterai.

"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 28 Januari.

Dia menjelaskan ada empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana diatur dalam PP ini.

Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

Pengalihan hak tersebut dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

Badan keagamaan yang dimaksud haruslah berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Sementara itu, badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

Selain itu, tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan seperti berikut:

  1. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
  2. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta.
  3. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
  4. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta.
  5. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Dokumen terakhir yang bebas bea meterai terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen tersebut merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh UU Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.