Nasional

Jokowi Tiba-Tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Apa Saja Isinya?

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perrpu ini dianggap mendesak, karena memuat banyak unsur penting.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perrpu ini dianggap mendesak, karena memuat banyak unsur penting.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 30 Desember 2022. Penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

"UU Ciptaker ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Jumat, 30 Desember 2022.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.  Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Airlangga mengatakan adapun unsur di dalamnya antara lain menyangkut ketenagakerjaan, khususnya upah minimum. Di mana menjadi salah satu yang harus diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Selain itu dalam Perppu juga akan menyertakan pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang (UU). Antara lain, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Airlangga mengaku hal lain dalam Perppu ini telah disempurnakan sesuai dengan pembahasan KL terkait dan sudah dikomunikasikan kalangan akademisi.

"Penyempurnaan sumber daya air itu substansi SDA untuk kepentingan umum dan perbaikan kesalahan atau typo atau rujukan pasal atau legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial," tandasnya.