<p>Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. / Facebook @jouskaindonesia</p>
Industri

Jouska Indonesia Ditutup Karena Ilegal, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

  • Satgas juga meminta Jouska Indonesia untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah. Penyelesaian dilakukan secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan tersebut.

Industri

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi menutup operasional PT Jouska Finansial Indonesia dan dua perusahaan mitra, PT Mahesa Strategis Indonesia serta PT Amarta Investa Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan penutupan ketiga entitas itu lantaran diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas, dan manajer investasi (MI) tanpa izin.

Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Tongam di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 24 Juli 2020.

Tongam pada hari ini telah memanggil Chief Executive Officer (CEO) Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno untuk meminta klarifikasi. Hal itu terkait laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan perencana dan konsultasi keuangan itu.

Sesuai dengan pertemuan dengan CEO Jouska, Satgas memutuskan untuk turut menghentikan kegiatan PT MSI dan PT AII. Kedua perusahaan itu diduga melakukan kegiatan sebagai penasehat investasi, manager investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin alias ilegal.

“Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manager investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin,” kata dia.

Nasib Nasabah Jouska

Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs dan website. Kominfo juga diminta memblokir aplikasi, dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Kemudian dalam kegiatannya, Jouska telah berperan sebagai penasehat investasi seperti yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal Nomor 1995. Penasehat investasi yang dimaksud yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

“PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manager investasi,” ujar Tongam.

Satgas juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah. Penyelesaian dilakukan secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan tepercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan yang baik sebagai penasehat investasi, manager investasi, atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam.

CEO Jouska Berkilah

Perusahaan perencana dan konsultasi keuangan Jouska Finansial Indonesia mengklaim sudah memberikan kliennya akses atau kendali penuh atas dana kelolaan. Akses itu diberikan untuk berinvestasi di setiap instrumen keuangan, termasuk saham.

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno membantah telah mengelola dana klien untuk berinvestasi di saham-saham tertentu.

“Untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi). RDI itu atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut,” kata dia sehari sebelumnya.

Dia menjelaskan, Jouska memberikan masukkan dan saran sesuai dengan kondisi serta tujuan finansial setiap klien. Saran yang diberikan berbasis analisa tren ekonomi secara global, makro, dan industri.

Para klien juga, menurut Aakar, diberikan analisis industri, laporan keuangan, dan manajemen perusahaan. Klien juga diberikan analisis risiko, serta penerapannya dalam keputusan finansial yang akan diambil. Setelah itu, klien juga memiliki hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan oleh Jouska.

“Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” ucapnya. (SKO)