Pekerja mengemas minyak goreng curah di kios Pasar Senen, Jakarta. Foto: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan untuk segera memasarkan Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'.  Foto Ismail Pohan
Nasional

Jual Beli Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi, Pemerintah Belum Siapkan Sanksi Buat Pelanggar

  • Pemerintah belum mengatur terkait sanksi jika ada pelanggaran dalam proses jual beli minyak goreng curah melalui PeduliLindungi
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah belum mengatur sanksi jika ada pelanggaran dalam proses jual beli minyak goreng curah melalui PeduliLindungi.

Deputi Technology and Sustainability Development Special Advisor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan pihaknya masih fokus dalam penyaluran migor curah ke masyarakat.

"Pada dasarnya tiap konsumen punya hak membeli, jika nantinya hak dipinjamkan ke orang lain, itu bukan sesuai yang mau kita regulasi sekarang," kata Rachmat dalam jumpa pers virtual Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMIRAH 2 dan Peduli Lindungi untuk Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Selasa 28 Juni 2022.

Dalam aturan terbaru, konsumen dapat melakukan pembelian minyak goreng curah dengan maksimal jumlah sebanyak kilogran (kg) per hari. Pembelian ini dapat dilakukan dengan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan KTP.

Rachmat mengaku saat ini belum ingin memberikan masyarakat banyak kebijakan yang dinilai semakin menyulitkan selama masa sosialisasi.

Ia bermaksud agar program baru ini terlebih dahulu akrab di masyarakat. Jika sudah, maka pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan ke depannya.

Sebelumnya pemerintah mengupayakan ketersediaan minyak goreng curah dengan melakukan jual beli menggunakan PeduliLindungi.

Selain melalui PeduliLindungi dan menunjukkan NIK, pembelian dapat dilakukan ke toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) dan juga Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.