<p>Semen Conch / Semenconch.co.id</p>
Nasional

Jual Murah, Semen CONCH China di Kalsel Langgar KPPU

  • Majelis KPPU menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada semen CONCH sejumlah Rp22,35 miliar.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPUL/2020, Kamis 4 Maret 2021.

Perkara ini terkait Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan oleh perusahaan semen asal China, PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH).

Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, ini adalah putusan pertama Pengadilan Niaga atas keberatan yang diajukan Terlapor atas Putusan KPPU, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan atas Perkara Keberatan No. 01/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst menulis bahwa Pengadilan Niaga memperkuat putusan KPPU dan mengambil alih seluruhnya atas pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU sebagai pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari laporan publik yang mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement.

Putusan KPPU pada 15 Januari 2021 menulis, Majelis Komisi Perkara Perkara No. 03/KPPU-L/2020 menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015–2019.

Akibatnya, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp22,35 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, CONCH mengajukan upaya Keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 3 Februari 2021 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (SKO)