Kenakan Tarif Tiket Ugal-ugalan, Tiga Maskapai Terancam Sanksi
- Tiga maskapai tersebut telah menjual tiket di atas batas harga yang telah ditetapkan, terutama pada rute-rute yang dikelola oleh satu maskapai.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengungkap pelanggaran harga tiket oleh tiga maskapai penerbangan selama periode liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menegaskan bahwa tiga maskapai tersebut telah menjual tiket di atas batas harga yang telah ditetapkan, terutama pada rute-rute yang dikelola oleh satu maskapai.
Adita juga menyoroti bahwa meskipun persentase pelanggaran harga tiket terbilang kecil, Kemenhub tetap akan mengambil tindakan tegas dalam memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan tersebut. Disisi lain Adita menolak membeberkan ketiga maskapai yang terlibat dalam kasus ini.
Sanksi yang akan diberikan kepada maskapai penerbangan yang terbukti melanggar aturan terkait harga tiket di atas batas yang ditetapkan oleh Kemenhub mencakup serangkaian tindakan tegas, mulai dari peringatan hingga sanksi lebih berat, Kemenhub bertekad memberlakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peringatan pertama akan menjadi langkah awal sebagai pengingat kepada maskapai terkait kewajiban untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna melindungi konsumen.
- Tingkatkan Penjualan Properti, Podomoro Golf View Sambut Positif Insentif PPN DTP
- Tingkatkan Kualitas Produksi Metana, Pertamina Gandeng Perusahaan Jepang
- Rp744 M Dividen ADRO Masuk ke Dompet TP Rahmat, Edwin Soeryadjaya, dan Boy Thohir
Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi lanjutan dapat diberlakukan, termasuk denda finansial yang signifikan. Selain itu, Kemenhub juga memiliki kewenangan untuk menangguhkan atau mencabut izin operasional bagi maskapai yang terus melanggar regulasi tersebut.
“Langkah-langkah tegas ini diperlukan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan untuk memastikan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab dalam menetapkan harga tiket yang adil bagi masyarakat,” kata Adita dikutip dari Antara.
Hasil survei Kementerian Perhubungan juga mencatat rencana perjalanan sekitar 107 juta warga selama liburan Natal dan Tahun Baru, dengan sekitar 11 persen responden berencana menggunakan pesawat sebagai moda transportasi.
Sementara lonjakan harga tiket dapat dipahami karena tingginya minat dalam perjalanan liburan, Kemenhub menegaskan pentingnya menjaga agar harga tetap dalam batas yang ditetapkan untuk mencegah pemanfaatan yang tidak adil terhadap konsumen.
Para penumpang diharapkan untuk menjadi bagian dari solusi dengan memantau dan melaporkan kejanggalan harga tiket yang mencurigakan kepada otoritas terkait.
Kementerian Perhubungan terus mengawasi perkembangan situasi ini untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat mematuhi aturan dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pelancong selama musim liburan yang sibuk ini.
Seperti diketahui, Tiket Batas Atas (TBA) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.